Kendali Pemberian Isyarat VCC dan VPC

VCC, I.150 menetapkan empat metoda untuk menyediakan suatu fasilitas pelepasan. Satu atau sejumlah metoda ini akan digunakan di dalam jaringan tertentu:
  1. Semipermanent VCC bisa digunakan untuk pertukaran user-to-user. Dalam hal ini, tidak ada pemberian isyarat kendali yang diperlukan.
  2. 2. Jika tidak ada pre-establishment saluran kendali pemberian isyarat, kemudian satu VCC harus disediakan. Karena tujuan itu, suatu pertukaran kendali pemberian isyarat harus berlangsung antara pemakai dan jaringan pada beberapa saluran. Maka diperlukan suatu saluran yang permanen, mungkin dari data yang bernilai rendah yang dapat digunakan untuk men-setup VCC yang dapat digunakan untuk kendali panggilan. Saluran seperti itu disebut sebagai suatu meta-signaling channel, sebab saluran digunakan untuk men-setup signaling channel.
  3. Meta-signaling channel dapat digunakan untuk men-setup VCC antara pemakai dan jaringan untuk pemberian kendali isyarat panggilan. User-to-network signaling virtual channel digunakan men-setup VCC untuk membawa data pemakai.
  4. Meta-signaling channel dapat juga digunakan untuk men-setup suatu user-to-user signaling virtual channel. Saluran seperti itu harus disediakan di dalam suatu VPC yang pre-established. Itu semua kemudian bisa digunakan untuk mengijinkan dua pemakai akhir, tanpa intervensi jaringan, menetapkan dan melepaskan user-to-user VCC untuk membawa data pemakai.

Untuk VPC ada tiga metode yang digambarkan pada I.150:
  1. Suatu VPC dapat dibentuk pada suatu semi-permanent berbasis pada persetujuan yang utama. Dalam hal ini, tidak ada kendali pemberian isyarat yang diperlukan.
  2. VPC establishment/release bisa dikendalikan oleh pengguna. Dalam hal ini, pelanggan menggunakan suatu VCC pemberian isyarat untuk meminta VPC dari jaringan.
  3. VPC establishment/release mungkin dikendalikan jaringan. Dalam hal ini, jaringan menetapkan suatu VPC untuk kenyamanannya sendiri. Alurnya mungkin adalah network-to-network, user-to-network, atau user-to-user.

Artikel Terkait



0 comments:

Post a Comment